Biaya dan Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
Bisa dipastikan bahwa setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun kondisi tertentu yang memaksa pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian.
Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini hingga hak asuh anak. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.
Syarat Umum
Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp 6.000, Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menyerahkan surat gugatan cerai.
Surat keterangan dari kelurahan.
Membayar biaya panjar perkara.
Syarat Khusus
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai Rp 6.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidentil.
Berikut ini kisaran biaya panjar perkara di beberapa pengadilan agama:
PA Bogor
Biaya Cerai Gugat dan Hadonah
Baca jugaInfo Fasilitas, Tarif Kamar, & Layanan Pijat di Fortune Hotel & Spa
Rincian
Biaya
Pendaftaran
Rp 30.000
Biaya Proses
Rp 50.000
Panggilan Penggugat 2 kali
Rp 150.000
Panggilan Tergugat 3 kali
Rp 225.000
Redaksi
Rp 6.000
Materai
Rp 5.000
Jumlah
Rp 466.000
Biaya Cerai Talak dan Poligami
Rincian
Biaya
Pendaftaran
Rp 30.000
Biaya Proses
Rp 50.000
Panggilan Penggugat 3 kali
Rp 225.000
Panggilan Tergugat 4 kali
Rp 300.000
Redaksi
Rp 6.000
Materai
Rp 5.000
Jumlah
Rp 616.000
PA Karawang
Radius
Pendaftaran
Biaya Proses
Panggilan
Redaksi
Meterai
Jumlah
P. 3 Kali
T. 4 Kali
I
Rp 30.000
Rp 40.000
Rp 150.000
Rp 200.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 431.000
II
Rp 30.000
Rp 40.000
Rp 210.000
Rp 280.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 571.000
III
Rp 30.000
Rp 40.000
Rp 255.000
Rp 340.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 676.000
Khusus
Rp 30.000
Rp 40.000
Rp 300.000
Rp 400.000
Rp 5.000
Rp 6.000
Rp 781.000
Keterangan:
Dengan perhitungan P (Penggugat) dan T (Tergugat) masing-masing 1 orang dan berdomisili di Karawang. Untuk perkara Permohonan, panjar biaya ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang berperkara.
Untuk perkara Cerai Talak ditambah 2x panggilan untuk Ikrar Talak.
Untuk panggilan di luar wilayah Karawang ongkos panggilan ditambah Rp 40.000 untuk satu Pemanggilan/Pemberitahuan.
Untuk biaya panggilan di luar wilayah Karawang dihitung berdasarkan SK Radius wilayah PA yang dituju.
Bersama ini kami biayakuliah.info menyampaikan informasi tentang Biaya Pendidikan Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) TA 2024/2025, Sebagai berikut : Politeknik Negeri Media Kreatif Kebijakan revitalisasi Pusat Grafika Indonesia (Pusgrafin) menjadi Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) […]
Apabila anda memiliki kendaraan bermotor, termasuk mobil, pindah alamat ke kabupaten atau provinsi yang berbeda, biasanya ia akan melakukan cabut berkas atau mutasi keluar. Cabut berkas ini juga dilakukan jika terjadi jual beli kendaraan bekas dengan […]
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Kuliah S2 Pascasarjana MM STIE IGI TA 2022/2023, sebagai berikut: Tahun 1984, sewaktu saya menyelesaikan Program Doktoral /Ph.D di Amerika, terinspirasi bahwa dasar utama kemajuan suatu bangsa adalah pengetahuan […]