Universitas Muhammadiyah Palembang


Universitas Muhammadiyah Palembang merupakan salah satu universitas swasta di sumatera selatan yang terbesar diprovinsi ini, di bawah naungan persyarikatan Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Palembang Menjadi Salah Satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang Memiliki Fakultas Kedokteran.

Fakultas

  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Kedokteran

Program Pascasarjana

  • Program Studi Hukum
  • Program Studi Manajemen
  • Program Studi Pendidikan Biologi
  • Program Studi Teknik Kimia

Sejarah UM Palembang

Ide untuk mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah berbentuk Universitas dicetuskan oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yaitu: Drs. M. Djakfar Murod dan kawan-kawan seperti Drs. Sanusi Has, Drs. Al Hady Haq, Drs. Idris Halim, dan Drs. Fikhri Bastari. Pada tahun 1963 dari cetusan kelompok muda ini disambut baik oleh para tokoh pimpinan Muhammadiyah Wilayah Sumatera Selatan H. M. Siddik Adiem, K. H. Masyhur Azhari, Djama’in Sutan Marajo, M. Yunus, Datuk Rusli, Zamhari Abidin, S.H. yang akhirnya dikenal sebagai perintisnya.
Usaha mereka ini belum dapat diwujudkan karena berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1961, dimana persyaratan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta minimal memiliki 4 (empat) Fakultas dan 2 (dua) di antaranya adalah Fakultas Eksakta. Pada tahun 1963 didirikan Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat Muhammadiyah (FHFM). FHFM inilah merupakan embrio Universitas Muhammadiyah Palembang. Pada mulanya kegiatan perkuliahan dilakukan di Masjid Muhammadiyah Bukit Kecil Palembang dengan jumlah mahasiswa 20 orang. 
Pada waktu itu pimpinan FHFM adalah:
Dekan             :  K. H. Mansyur Azhari
Sekretaris        :  Drs. M. Djakfar Murod
Pada tahun 1965 FHFM berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan (FHIK) Muhammadiyah cabang Universitas Muhammadiyah Jakarta. Tanggal 28 Januari 1974 FHIK Muhammadiyah berubah lagi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM).
Pada tahun 1979 ide mendirikan Universitas Muhammadiyah di kota Palembang muncul kembali atas inisiatif dan kemauan keras dari tokoh-tokoh muda dan sarjana muslim. Susunan panitia pendirian Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai berikut:
Ketua                           :  Drs. M. Djakfar Murod
Sekretaris                    :  Hasnil Basri
Bendaharawan            :  Aji Pasim, S.H.
Anggota                       :  1. Drs. M. Syarkowi Nur
2. Drs. Zainal Abidin Gaffar
3. Drs. Amiruddin
4. Ir. Hasbullah Sahar
Kemudian baru pada tanggal 15 Juni 1979 M. bersamaan dengan tanggal 20 Rajab 1399 H. Universitas Muhammadiyah Palembang resmi dibuka dengan 3 (tiga) fakultas, dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (YPTM) Sumatera Selatan nomor 010/YPTM/79, yaitu:
  1. Fakultas Teknik dengan Program Studi Teknik Sipil
  2. Fakultas Ekonomi dengan Program Studi Manajemen Perusahaan
  3. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi:
1)      Pendidikan Bahasa Indonesia
2)      Administrasi Pendidikan
3)      Pendidikan Matematika
Oleh karena adanya peraturan bahwa setiap universitas harus memiliki paling sedikit dua fakultas eksakta, maka ketiga fakultas yang didirikan tersebut sementara waktu dinamakan sebagai Sekolah Tinggi. Penamaan Sekolah Tinggi tersebut sebenarnya didasarkan kepada kebijakan Mendikbud yang waktu itu dijabat oleh Dr. Daoed Yoesoef, yang belum memperkenankan Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi Universitas, tetapi baru berupa Sekolah Tinggi saja. Hal tersebut sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh politik pada waktu itu. Tanggal 25 November 1980 mendapat Piagam Pendirian dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat keputusan nomor 032/III-SMS-79/80.
Pada tahun 1982 bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Pertanian dan pada tahun 1982 tersebut Universitas Muhammadiyah Palembang memperoleh Status Izin Prinsip dari Kopertis Wilayah II Palembang dengan Surat Keputusan nomor 83/Kop.II/N.IV/1982 terhitung tanggal 9 Maret 1984. Universitas Muhammadiyah Palembang ketika itu dengan empat fakultas yaitu; Teknik, Ekonomi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Pertanian mendapat Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 090/O/1984. Pada tanggal itu pula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM) berintegrasi ke dalam Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi Fakultas Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 089/O/1984.
Kemudian pada tahun 1989 Universitas Muhammadiyah Palembang memperoleh Status Diakui oleh Departemen Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0415/O/1989 tanggal 29 Juni 1989 dan Surat Keputusan nomor 048/O/1989 tanggal 1 Agustus 1989. Tahun 1990, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Muhammadiyah (STIDM) berintegrasi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dengan nama Fakultas Ushuluddin. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 90 tahun 1990 mendapat Status Terdaftar untuk Program Strata 1 (S1) dengan Program Studi Dakwah. Pada tahun 1994 Fakultas Usuluddin berubah menjadi Fakultas Agama Islam (FAI) dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah nomor 30/YPTM/SS/1994 tanggal 18 Dzulqaidah bersamaan dengan tanggal 21 April 1994.

Loading