Biaya Untuk Cabut Berkas (Mutasi) Mobil


Apabila anda memiliki kendaraan bermotor, termasuk mobil, pindah alamat ke kabupaten atau provinsi yang berbeda, biasanya ia akan melakukan cabut berkas atau mutasi keluar. Cabut berkas ini juga dilakukan jika terjadi jual beli kendaraan bekas dengan keberadaan kendaraan jauh dari kabupaten atau provinsi yang tertera pada BPKB dan STNK.

Cabut Berkas (Mutasi) Mobil

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, ada beberapa syarat atau kelengkapan yang harus dipenuhi untuk melakukan cabut berkas, yaitu:

  • BPKB.
  • STNK.
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor, cek fisik di kantor SAMSAT terdekat, biaya sekitar Rp20.000).
  • Kuitansi Jual Beli (materai 6000).
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
  • (Untuk badan hukum): Salinan akta pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca Juga:   Biaya Kuliah Kelas Karyawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bank BPD Jateng (STIE Bank BPD Jateng) TA 2022/2023

Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur pengurusan cabut berkas mobil ini? Berikut langkah-langkah cabut berkas mobil.

  1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
  5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
  6. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
  7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
  8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
  10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
  11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
  12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
  13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  14. Mengambil BPKB yang telah di-update.
Baca Juga:   Biaya Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik (NRKB) untuk Mobil & Sepeda Motor

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melalukan cabut berkas atau mutasi keluar mobil? Biaya untuk cabut berkas mobil sebesar Rp225.000. Sementara, untuk biaya SWDKLJJ adalah Rp143.000, penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000, dan penerbitan STNK baru Rp200.000, serta penerbitan TNKB baru (pelat nomor) adalah Rp100.000.

Loading