Biaya resmi pengurusan SIM dan STNK yang hilang


Jika kamu termasuk yang lagi apes gara-gara dompet hilang, yang berarti SIM dan STNK ikut hilang, informasi berikut ini pasti berguna. Apalagi kalau kamu berniat gak pakai calo.
Menurut situs resmi Korlantas, syarat dan cara urus STNK hilang adalah berikut ini:
Syarat:
§  KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
§  Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
§  Surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres setempat.
§  BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur:
§  Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
§  Isi formulir pendaftaran.
§  Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan 
   STNK terkait, misalnya tidak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus 
   dilampirkan.
§  Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Semua persyaratan data dan surat keterangan hilang 
  dari Samsat harus dilampirkan).
§  Bayaran pajak kendaraan bermotor. (Lewati kalau sudah bayar).
§  Bayar biaya STNK baru.
§  Ambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah.
Semua langkah di atas dilakukan di Samsat terkait, ya. Kecuali pengurusan surat keterangan STNK hilang.
Sedangkan cara urus SIM yang hilang adalah berikut ini:
Syarat:
§  KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
§  Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada).
§  Surat keterangan SIM hilang dari polsek atau polres setempat.
Prosedur:
§  Urus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
§  Isi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
§  Urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
§  Daftar di loket pendaftaran.
§  Pengambilan foto foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
§  Ambil SIM dan kartu AKDP
Langkah-langkah di atas dilakukan di satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Kecuali pengurusan surat keterangan SIM hilang.
Setelah mengetahui syarat dan prosedur pengurusan SIM dan STNK hilang, waktunya kita tahu biaya pengurusannya. Untuk mengurus STNK hilang, kita hanya perlu membayar biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri yakni:
§  Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua
§  Rp 75 ribu untuk kendaraan roda empat
Sedangkan tarif mengurus SIM yang hilang adalah:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Asuransi jiwa: Rp 30.000
Cek kesehatan: Rp 20.000

Loading