Biaya pendaftaran hak cipta


PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2016

PNBP Hak Cipta
Satuan
Tarif (Rp)
1.
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan
a. Usaha Mikro dan Usaha kecil
1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
200.000
2)
Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
250.000
b. Umum
1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
400.000
2)
Secara Non Elektronik
Per Permohonan
500.000
2.
Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro dan Usaha kecil
1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
300.000
2)
Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
350.000
b. Umum
1)
Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
600.000
2)
Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
700.000
3.
  Permohonan Pencatatan Pemindahan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
150.000
4.
  Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
100.000
5.
  Permohonan Petikan Tiap Pendaftaran Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
100.000
6.
  Permohonan Salinan Surat Pendaftaran Hak Cipta
Per Nomor Daftar
100.000
7.
  Pencatatan Lisensi Hak Cipta
Per Nomor Daftar
100.000
8.
  Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar
Per Permohonan
100.000
9.
  Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Per Permohonan
100.000
10.
  Koreksi Surat Pendaftaran Ciptaan atas Kesalahan atas Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang Disampaikan oleh Pemohon
Per Nomor Daftar
100.000


Loading